Perpustakaan Nasional (Perpunas) Republik Indonesia (RI) menjadikan tanggal tujuh Juli sebagai Hari Pustakawan Nasional sejak tahun 1990. Tujuh Juli juga merupakan hari lahir Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai wadah bagi pengembangan para pegiat literasi di Indonesia. Hari tersebut diresmikan dalam Kongkres Pustawakan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor pada tanggal 5 – 7 Juli 1973.
Memang profesi pustakawan tidaklah sepopuler profesi-profesi lain. Lalu siapakah pustakawan itu? PP No. 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pada bagian lima pasal 31 bahwa Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Pada pasal 33 ayat 1 bahwa Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Namun, pada pasal 33 ayat 2 pustakawan juga dapat berasal dari setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan. Tentu saja pendidikan dan pelatihan tersebut diselenggarakan dan telah diakui oleh Perpustakaan Nasional RI.
Seseorang yang ingin memiliki kualifikasi akademik sebagai pustakawan dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi dengan program studi ilmu perpustakaan, perpustakaan, teknisi perpustakaan dan sejenisnya. Program studi ilmu perpustakaan yang sudah terakreditasi oleh BAN-BT sekitar 49 universitas dari ribuan universitas di Indonesia.
-Selamat Hari Pustakawan Nasional-
Oleh : Fifin R.